Jumlah Rombongan Belajar Dapodik 2019 Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik. dan Jumlah Rombongan Belajar Dapodik 2019 Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10. No. Satuan Pendidikan Jumlah Rombongan Belajar. Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar. 1. SD/MI 6-24 28 2. SMP/MTs 3-33 32 3. SMA/MA 3-36 36 4. SMK 3-72 36 5. SDLB 6 5 6. SMPLB 3 8 7. SMALB 3 8 Tabel. J umlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 Contoh kasus jenjang SD Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No